Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Temuan ICW, Ada Calon Pimpinan KPK yang Berpoligami

Atas temuan itu, ICW mengusulkan agar Panitia Seleksi Capim KPK tak meloloskan calon itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Temuan ICW, Ada Calon Pimpinan KPK yang Berpoligami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ujian penulisan makalah tentang diri dan kompetensi seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019, di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015). Sebanyak 194 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap seleksi uji kompetensi serta penulisan makalah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya calon pimpinan KPK yang berpoligami.

Atas temuan itu, ICW mengusulkan agar Panitia Seleksi Capim KPK tak meloloskan calon itu.

"Ada satu calon. Kami usulkan agar pansel tidak meloloskannya," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri seusai bertemu Pansel KPK di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Menurut dia, integritas calon pimpinan itu dipertanyakan, terutama jika dalam poligami itu tidak mendapat restu dari istri pertama. Kendati demikian, Febri merahasiakan identitas calon tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Pansel KPK Betty Alisjhabana mengatakan, Pansel KPK tak mempersoalkan jika ada calon pimpinan KPK yang berpoligami. Pansel hanya mempersoalkan calon pimpinan yang memiliki "simpanan".

"Kalau yang namanya 'simpanan' artinya dia tidak jujur. Kita menginginkan pimpinan yang bersih. Kalau ada yang nikah (lagi), itu tidak masalah asal itu ada izin," ujarnya.

ICW menyerahkan laporan investigasi terhadap 23 nama calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah kepada Panitia Seleksi Capim KPK. Laporan tersebut diperoleh dari hasil investigasi ICW yang dilakukan dua pekan terakhir. (Baca: ICW Serahkan 23 Calon Pimpinan KPK yang Diduga Bermasalah)

Rekomendasi Untuk Anda

Pansel KPK juga sudah menerima 3.000 masukan dari masyarakat soal 48 calon pimpinan KPK. Pada 31 Agustus nanti, Pansel KPK sudah harus menyerahkan delapan orang nama kepada Presiden Joko Widodo.

Penulis : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas