Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Pilkada untuk Kepastian Hukum

Empat daerah sudah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in Perppu Pilkada untuk Kepastian Hukum
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat daerah sudah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Blitar.

Menurut Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), hal tersebut masih akan berpotensi bertambah mengingat sejumlah 80 daerah masih memiliki sepasang pasangan bakal calon.

Masykurudin menambahkan bahwa selama masa verifikasi dan penelitian juga pendataan faktual, pasangan bakal calon tersebut masih memungkinkan untuk gugur di tengah jalan.

"Saya rasa masih akan terus bertambah. Masih ada sekitar 80 daerah yang memiliki dua pasang calon, sehingga masih berpotensi besar untuk menjadi calon tunggal," ujar Masykurudin saat dihubungi tribunnews.com, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Melihat hal tersebut, Ia beranggapan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu adalah satu-satunya jawaban untuk menjawab hal tersebut. Sehingga dapat membentuk peraturan baru dalam mengatasi permasalahan calon tunggal.

"Perppu itu dibuat untuk menutupi kekurangan dari UU Pilkada dan PKPU karena tidak memberikan aturan terhadap calon tunggal," tambah Masykurudin.

Senada dengan Masyukurudin, Anggota Dewan Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan bahwa pihaknya selama ini mendorong perppu agar KPU dapat mengantisipasi daerah yang mempunyai potensi besar untuk menjadi calon tunggal masih terlalu banyak.

Berita Rekomendasi

"Kalau sudah diverifikasi dan kemudian gagal, bagaimana? Nanti kalau sudah diganti dan gagal, bagaimana? Perppu nantinya akan mengatur sampai situ," ujar Arif.

Namun, di dalam PKPU No 12 Tahun 2015, disebutkan bahwa pasangan calon yang mendaftar setelah dilakukan proses penetapan karena pasangan calon sebelumnya gugur. Apabila masih tidak memenuhi persyaratan, maka juga akan dianggap gugur.

Kepastian Hukum

Menurut Masykurudin, keluarnya perppu akan menimbulkan efek positif bagi KPU, karena KPU mempunyai kepastian hukum untuk menjalankan aturan yang ada. Dirinya menilai bahwa UU Pilkada No 8 Tahun 2015 masih mempunyai banyak kekosongan hukum.

"Banyak kekosongan hukum. Saya harap nanti perppu juga akan memberi sanksi terhadap parpol yang tidak mengajukan calon," kata Masykurudin.

Namun, menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan bahwa KPU siap kapan saja untuk melakukan peraturan yang mempunyai posisi di atas UU Pilkada. Ida menjelaskan bahwa posisi KPU hanya sebagai penyelanggara dan mengikuti peraturan yang ada.

"Dari kemarin kami sudah mengatakan bahwa, kami hanya mengikuti peraturan saja. Jika ada yang lebih kuat dari undang-undang ya pasti kami jalankan," kata Ida.

Ida membenarkan bahwa masih banyak kekurangan dalam UU Pilkada dan PKPU, maka dari itu, Ida mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan hal yang wajib ada.

"Iya namanya buatan manusia, pasti banyak salahnya. Jadi memang harus ada perubahan untuk ke depannya," tambah Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas