Rumah, Pendopo dan Kantor Gubernur Sumut Digeledah KPK
Beberapa tempat yang digeledah KPK hari ini adalah rumah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Jalan Seroja, Pendopo Gubernur dan kantor gubernur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah beberapa tempat terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Beberapa tempat yang digeledah KPK hari ini adalah rumah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Jalan Seroja, Pendopo Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman dan di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro.
"Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Sebelumnya, KPK juga menggeledah beberapa tempat di Jakarta. Penggeledahan itu antara lain rumah milik istri Evi Susanti di Tebet, Yulius Irwansyah di Permata Hijau, Yenny di Kemayoran. Dua nama terakhir adalah anak buah Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan suap tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan OC Kaligis.
Dua tersangka baru adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti. (Eri Komar Sinaga)