Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salinan Putusan Praperadilan Dahlan Diterima, Kejati DKI Bikin Sprindik Baru

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku termohon mengaku telah menerima salinan putusan praperadilan Dahlan Iskan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Salinan Putusan Praperadilan Dahlan Diterima, Kejati DKI Bikin Sprindik Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku termohon mengaku telah menerima salinan putusan praperadilan Dahlan Iskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan salinan itu diterima pada Selasa, 11 Agustus 2015, kemarin. Selanjutnya jaksa akan menentukan langkah hukum setelah mempelajari putusan tersebut.

"Salinan sudah kami terima. Selanjutnya kami akan pelajari lagi salinan putusan itu," ucap Waluyo, Rabu (12/8/2015) di Kejati DKI.

Setelah mempelajari salinan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi Gardu Induk PLN itu, menurut Waluyo, jaksa penyidik dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan.

"Dalam waktu dekat ini kami segera mengeluarkan sprindik baru, untuk melanjutkan proses penyidikan gardu yang sempat terhenti karena putusan praperadilan itu," tegasnya.

Waluyo menuturkan Sprindik baru itu bertujuan untuk melanjutkan proses penyidikan Gardu Induk PLN yang sempat terhenti karena putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas