Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Terlalu Dini KPU Tunda Pilkada Kota Mataram

Bawaslu menilai langkah KPU menetapkan Kota Mataram tak bisa ikut pilkada terlalu dini, karena di sana masih ada sengketa.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bawaslu: Terlalu Dini KPU Tunda Pilkada Kota Mataram
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PELANGGARAN PILKADA - Anggota Bawaslu RI Nasrullah (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi P (kanan) dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pelanggaran pilkada serentak di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/8). Bawaslu RI mencatat telah menemukan beberapa masalah terkait Pilkada serentak diantaranya dugaan pemanfaatan fasilitas daerah dan mobilisasi PNS dan SKPD oleh petahana, dugaan adanya praktek mahar politik dan persoalan calon tunggal Pilkada. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu dini menyatakan Kota Mataram, NTB, tak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah akhir tahun nanti.

Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengatakan pilkada Kota Mataram menyisakan sengketa, di mana ada partai politik yang memberikan dukungan kepada dua pasangan calon. Seharusnya, KPU menyisihkan sementara kasus Kota Mataram dari daerah yang masih memiliki pasangan calon tunggal.

"Keputusan KPU kemarin terlalu prematur untuk memutuskan Kota Mataram tidak dapat mengikuti pilkada serentak tahun ini. Masih ada proses sengketa yang belum selesai," ujar Nasrullah di Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Namun, KPU berpandangan lain. Menurut komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, KPU masih menunggu keputusan hasil sengketa yang diproses Panwaslu Kota Mataram.

Jika Panwaslu Kota Mataram mengabulkan gugatan pemohon, bakal pasangan calon wali kota Salman dan wakil wali kota Jana Hamdiana, maka KPU akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memproses verifikasi. Sebaliknya, jika proses sengketa memenangkan KPU Kota Mataram sebagai termohon, maka pasangan calon tersebut dinyatakan gugur.

Pada Minggu (2/8/2015) pukul 16.00 WIB, bakal pasangan calon Salman-Jana mendaftar ke KPU Kota Mataram. Mereka diusung oleh Partai Golkar. Tapi, dalam proses pendaftaran saat itu, KPU Kota Mataram meminta pasangan calon mengoreksi administrasi persyaratan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPU menilai ada pelanggaran karena terdapat partai yang mendukung dua pasangan calon. Sehingga KPU Kota Mataram menetapkan tak bisa menerima pendaftaran bakal pasangan calon tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas