Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Gubernur Gatot di KPK ‎

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Kamis (13/8/2015) akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Gubernur Gatot di KPK  ‎
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Kamis (13/8/2015) akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Kapuspenkum Kejagung, Tonny T Spontana mengatakan lantaran kini Gatot ditahan oleh KPK maka pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK.‎ Sehingga penyidik Kejagung yang akan jemput bola ke KPK.

‎"Dari hasil koordinasi, lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan disana. Dan Gatot juga ditahan disana," ujar Tony saat dihubungi wartawan.

Tony menambahkan hasil pemeriksaan dari Gatot akan membantu penyidik untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki KPK atas kasus korupsi bansos.

Sampai dengan minggu ini, terkait kasus Bansos di Sumut, Kejagung sudah memeriksa 12 saksi diantaranya Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Gatot diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Kepala Daerah saat penyaluran dana bansos dilakukan di Sumut. Gatot sempat meminta perkara dugaan penyelewengan dana bansos di Sumut diserahkan ke KPK, namun itu ditolak Kejagung.

Berita Rekomendasi

Gatot beralasan kasusnya minta dilimpahkan ke KPK karena ia menduga ada muatan politis serta penyidikan dana bansos Sumut di Kejagung rawan pemerasan.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas