Sidang Lanjutan TPPU Fuad Amin Menghadiri 14 Saksi
Agenda sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan saksi yang berjumlah 14 orang.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mantan Bupati Fuad Amin Imron digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Agenda sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan saksi yang berjumlah 14 orang.
Para saksi mayoritas merupakan pegawai bank, satu di antaranya Listyawanti Kepala Prioritas BCA cabang Diponegoro.
Pada saat itu ia memberikan keterangan tentang rekening terdakwa yang disita penyidik.
"Saya lupa jumlah rekeningnya, tapi totalnya sekitar 834 juta." katanya ketika dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentang jumlah rekening yang disita.
Seperti diketahui Fuad Amin dijerat dengan Undang-Undang TPPU dalam penggunaan dana kegiatan SKPD tahun anggaran 2013, ketika terdakwa menjabat Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.