Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Harap Menteri Luhut Tuntaskan Janji Tedjo Soal Netralitas PNS

Diceritakan Nasrullah, ketika itu Tedjo mengatakan soal pemecatan agar bisa memberikan pelajaran atau efek jera bagi PNS

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Bawaslu Harap Menteri Luhut Tuntaskan Janji Tedjo Soal Netralitas PNS
TRIBUN/DANY PERMANA
Menko Polhukam baru Luhut Binsar Pandjaitan mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/8/2015). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tedjo Edhy Purdijatno ketika masih menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan pernah menjanjikan soal netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Pilkada serentak. Itu disampaikan Tedjo di hadapan pihak Bawaslu RI.

"Dulu Pak Tedjo janji akan langsung memecat PNS atau aparat negara yang tidak netral atau melanggar UU pemilu seperti mendukung petahana yang mau maju lagi. Tapi sayang beliau sudah diganti," kata Komisioner Bawaslu, Nasrullah berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Diceritakan Nasrullah, ketika itu Tedjo mengatakan soal pemecatan agar bisa memberikan pelajaran atau efek jera bagi PNS untuk dapat konsentrasi melayani masyarakat atau publik. Nah, saat ini Menkopolhukam dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan.

"Jadi kami akan tetep tagih janji itu untuk menteri yang baru Pak Luhut. Sampai sekarang laporan PNS tidak netral banyak yang masuk, tapi belum ada yang ditindak," kata Nasrullah.

Nasrullah lantas membeberkan beberapa kasus yang terlibat mensukseskan petahana. Satu diantaranya adalah keterlibatan PNS dalam proses pendaftaran petahana.

Selain itu juga dengan modus memasang foto petahana di baliho atau iklan di media untuk memberikan ucapan yang sangat jelas niatnya untuk memberikan dukungan.

"Pasang foto Sekda atau SKPD terus disampaingnya ada foto Bupati atau walikotanya jelang Pilkada banyak. Ini kan memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi," kata Nasrullah.

BERITA REKOMENDASI

Padahal dalam Surat Edaran Nomor B/2335/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) kata Nasrullah sudah tegas mengatur PNS harus Netral dalam Pilkada.

"Dalam SE itu, PNS tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah. PNS juga dilarang menggunakan aset pemerintah untuk Pilkada salah satu calon, seperti penggunaan mobil dinas untuk kampanye dan juga ruang rapat kantor untuk kampanye," tegas Nasrullah.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas