KPK: Ada Jejak Gubernur Gatot dan OC Kaligis di DPRD Sumut
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK, Rabu (13/8/2015), kemarin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah kantor Dinas Bina Marga, Kesehatan, Pendidikan dan DPRD Sumatera Utara terkait suap kepada majelis hakim dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara (Sumut).
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK, Rabu (13/8/2015), kemarin.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan penyidik tidak asal menggeledah keempat tempat tersebut. Kata Johan, penggeledahan dilakukan karena penyidik meyakini ada jejak-jejak tersangka di tempat tersebut.
"Jadi sebuah tempat atau ruangan atau gedung digeledah karena penyidik menduga di tempat itu ada jejak-jejak tersangka," kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Walau sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, Johan mengungkapkan pihaknya masih terus mengembangkannya.
"Itu bisa sepanjang penyidik menemukan bukti-bukti yang firm minimal dua alat bukti, kemudian disimpulkan ada pihak lain yang terlibat," ungkap Johan.
Dari hasil penggeledahan itu, Johan mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dalam empat kardus dan dibawa ke Jakarta.
Dalam sepekan ini, KPK memang gencar melakukan penggeledahan. Tempat-tempat yang digeledah antara lain Rumah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Jalan Seroja, Rumah Dinas Gatot, Pendopo Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman dan di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro.
KPK juga menggeledah rumah milik istri Gatot yaitu Evi Susanti di Tebet, Yulius Irwansyah di Permata Hijau, Yenny di Kemayoran. Dua nama terakhir adalah anak buah Otto Cornelis (OC) Kaligis
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan OC Kaligis.
Dua tersangka lainnya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.