Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo 19 Agustus 2015

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan memori PK tersebut dikirimkan pada 28 Juli 2015.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo 19 Agustus 2015
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang memenangkan Hadi Poernomo.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan memori PK tersebut dikirimkan pada 28 Juli 2015.

"Sudah diajukan beberapa hari yang lalu. Kami tunggu tindak lanjut PK tersebut. Tanggal 19 Agustus akan ada pemanggilan sidang PK," kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan untuk sebagian bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Hadi Poernomo pada 26 Mei 2015.

Hakim tunggal, Haswandi, mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. KPK sebenarnya pernah hendak mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak.

Berita Rekomendasi

Hadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas