Menteri Tjahjo: Pemerintah Tak Terpikir Keluarkan Pilkada
Pemerintah tak terpikir mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pilkada, khususnya terkait adanya pasangan calon tunggal.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan pemerintah tak terpikir mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pilkada, khususnya terkait adanya pasangan calon tunggal.
"Sampai detik ini tidak ada pikiran untuk perppu," tegas Tjahjo di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Kemendagri masih menunggu laporan KPU mengenai calon yang akan bertarung di pilkada serentak. Dari tujuh daerah kini tinggal empat saja yang masih memiliki pasangan calon tunggal. Wilayah yang dimaksud adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
"Tapi 80 yang head to head memenuhi persyaratan atau tidak. Kami menunggu laporan resmi KPU, nanti berapa totalnya," imbuh politikis PDI Perjuangan itu.
Ia mengaku telah menyiapkan beberapa alternatif untuk mengatasi pasangan calon tunggal. Namun, untuk perppu merupakan pilihan terakhir. "Karena calon ada yang ajukan ke MK," tutur Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.