Penimbung Daging Sapi Potong Dijerat UU Terorisme
Bareskrim Polri punya alasan menjerat para penimbun sapi potong dengan Undang-Undang Terorisme selain dengan pidana Undang-Undang Perdagangan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri punya alasan menjerat para penimbun sapi potong dengan Undang-Undang Terorisme selain dengan pidana Undang-Undang Perdagangan.
"Saya uji cobakan dengan konstruksi Undang-Undang Terorisme supaya efek jera ke masyarakat. Jadi jangan sampai terulang kembali," tegas Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Jenderal bintang tiga itu beralasan, upaya yang dilakukan para penimbun sapi potong itu merupakan bentuk teror terhadap kebijakan pemerintah.
Selain itu, adanya sebuah surat dari pihak tertentu yang meminta para pedagang agar tidak menjajakan daging sapi. Menurut Budi Waseso hal tersebut menjadi bukti pendukung kuat untuk menjerat para spekulan.
"Ada surat yang menjadi bukti kalau itu bisa dikonstruksikan dengan Undang-undang teror. Sebenarnya bukan hanya surat tapi akibat dari langkahnya daging juga bagian dari teror," tambah dia.