Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penimbung Daging Sapi Potong Dijerat UU Terorisme

Bareskrim Polri punya alasan menjerat para penimbun sapi potong dengan Undang-Undang Terorisme selain dengan pidana Undang-Undang Perdagangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penimbung Daging Sapi Potong Dijerat UU Terorisme
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Instalansi Karantina Hewan PT Widodo Makmur Perkasa di Desa Mampir, Cileungsi, Bogor, Kamis (13/8/2015) siang. PT WMP merupakan tempat transit sapi sebelum dipindahkan ke rumah potong hewan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri punya alasan menjerat para penimbun sapi potong dengan Undang-Undang Terorisme selain dengan pidana Undang-Undang Perdagangan.

"Saya uji cobakan dengan konstruksi Undang-Undang Terorisme supaya efek jera ke masyarakat. Jadi jangan sampai terulang kembali," tegas Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Jenderal bintang tiga itu beralasan, upaya yang dilakukan para penimbun sapi potong itu merupakan bentuk teror terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, adanya sebuah surat dari pihak tertentu yang meminta para pedagang agar tidak menjajakan daging sapi. Menurut Budi Waseso hal tersebut menjadi bukti pendukung kuat untuk menjerat para spekulan.

"Ada surat yang menjadi bukti kalau itu bisa dikonstruksikan dengan Undang-undang teror. Sebenarnya bukan hanya surat tapi akibat dari langkahnya daging juga bagian dari teror," tambah dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas