Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penimbung Daging Sapi Potong Dijerat UU Terorisme

Bareskrim Polri punya alasan menjerat para penimbun sapi potong dengan Undang-Undang Terorisme selain dengan pidana Undang-Undang Perdagangan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penimbung Daging Sapi Potong Dijerat UU Terorisme
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Instalansi Karantina Hewan PT Widodo Makmur Perkasa di Desa Mampir, Cileungsi, Bogor, Kamis (13/8/2015) siang. PT WMP merupakan tempat transit sapi sebelum dipindahkan ke rumah potong hewan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri punya alasan menjerat para penimbun sapi potong dengan Undang-Undang Terorisme selain dengan pidana Undang-Undang Perdagangan.

"Saya uji cobakan dengan konstruksi Undang-Undang Terorisme supaya efek jera ke masyarakat. Jadi jangan sampai terulang kembali," tegas Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Jenderal bintang tiga itu beralasan, upaya yang dilakukan para penimbun sapi potong itu merupakan bentuk teror terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, adanya sebuah surat dari pihak tertentu yang meminta para pedagang agar tidak menjajakan daging sapi. Menurut Budi Waseso hal tersebut menjadi bukti pendukung kuat untuk menjerat para spekulan.

"Ada surat yang menjadi bukti kalau itu bisa dikonstruksikan dengan Undang-undang teror. Sebenarnya bukan hanya surat tapi akibat dari langkahnya daging juga bagian dari teror," tambah dia.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas