Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Kapolri, Konvoi Boleh Terobos Lampu Merah Kalau Dikawal

Begitu kata Kapolri Jenderal Polisi, Badrodin Haiti, ketika ditanya pers menyikapi aksi konvoi motor gede (Moge) yang ugal-ugalan di Yogyakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Kapolri, Konvoi Boleh Terobos Lampu Merah Kalau Dikawal
IST/ANDIKA
Foto dari warga Yogya: Erlanto Wijoyono saat menghadang konvoi Harley di Perempatan Condongcatur Depok Sleman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konvoi kendaraan bermotor yang mengantongi izin dibolehkan menerobos rambu lalu lintas, termasuk motor gede (Moge).
Konvoi berizin itu juga boleh menerobos traffict light yang lampu merahnya tengah menyala.

Begitu kata Kapolri Jenderal Polisi, Badrodin Haiti, ketika ditanya pers menyikapi aksi konvoi motor gede (Moge) yang ugal-ugalan di Yogyakarta.

Badrodin kepada wartawan usai menghadiri upacara HUT Pramuka ke-54 di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (16/8/2015), menyebut keistimewaan untuk konvoi melanggar lalu lintas diberikan atas pertimbangan ketertiban.

"Kan kalau rombongan supaya tertib bisa saja minta pengawalan, itu bisa dilakukan pengawalan oleh Polri. Oleh karena itu, dia bisa minta prioritas. Kalau lampu merah bisa diterabas, karena mendapatkan prioritas," katanya.

Namun tanpa izin dan pengawalan Polisi, Badrodin menegaskan konvoi kendaraan harus patuh terhadap rambu lalu lintas. Bila hal itu tidak dilakukan, maka Polisi bisa melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

Terkait aksi pesepeda Elanto Wijoyo (32) yang menghentikan konvoi motor gede (Moge) yang menerobos lampu merah di perempatan Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Badrodin mengaku belum tahu. Ia juga tidak bisa menentukan, siapa yang melanggar peraturan di antara Elanto dan konvoi moge.

"Itu kenapa? Saya belum tahu," tanya Badrodin kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Namun Mabes Polri tidak akan sampai turun tangan menangani insiden tersebut. Kalau pun harus ditangani Polisi, Badrodin mengaku yakin jajaran Polda Jawa Tengah bisa menanganinya dengan baik.

Berdasarkan huruf G, pasal 134, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur soal konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, yang berhak mendapat kan prioritas sehingga dibolehkan untuk tidak mematuhi rambu lalu lintas.

Di pasal tersebut juga diatur, bahwa konvoi yang mendapatkan keistimewaan itu harus mengantongi izin, dan mendapat pengawalan Polisi. Diatur juga soal kendaraan yang berhak mendapat keistimewaan tersebut, yakni "kendaraan penanganan bom, kendaraan pengangkut pauskan, penanganan huru hara dan bencana alam,"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas