Moge Ugal-ugalan di Jalanan, Kapolri Diminta Bertindak
Hal itu jelas melanggar UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memberikan perhatian khusus terhadap kasus penguasaan jalan. Pasalnya, hal itu menimbulkan rasa ketidakadilan pada pemakai jalan lainnya dan yang melanggar peraturan.
"Kasus dihentikannya kelompok pengendara Moge (motor gede) oleh pesepeda di Yogya tersebut adalah cermin terciderainya perasaan keadilan masyarakat pengguna jalan atas sikap-sikap kelompok pemakai jalan tertentu yang justru terkesan dibenarkan oleh polisi karena mereka dikawal," ungkap Arsul ketika dikonfirmasi, Minggu (16/8/2015).
Arsul mengungkapkan tercederainya rasa ketidakadilan bukanlah yang pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu di Jakarta terdapat parade mobil mewah Lamborghini yang dikawal polisi tanpa memasang plat nomor secara lengkap. Hal itu jelas melanggar UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat memandangnya sebagai pembiaran polisi terhadap pelanggaran hukum. Karena itu kedepan DPR berharap Korlantas Polri menetapkan aturan yang memastikan bahwa pengawalan oleh Polantas dijalan raya tidak boleh ada pelanggaran hukum maupun menimbulkan rasa ketidakadilan," ungkap Politikus PPP itu.
Sebelumnya diberitakan, simpang Condong Catur Depok, Sleman, diramaikan dengan 3 orang berani yang memperingatkan pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Tiga orang tersebut adalah Elano Wijoyono (32) dan Andika (19) lalu disusul seorang pengendara motor yang berhenti dan mengikuti aksi ini.
Ketiganya memperingatkan secara langsung para pengendara yang menerobos traffic light, termasuk konvoi klub motor yang dikawal oleh patwal kepolisian. Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan terus dilakukan.
Ketiganya standby di dekat lampu merah dan tanpa takut memperingatkan para pengendara yang mencoba melanggar lalu lintas terutama menerobos traffic light yang menyala merah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.