Penetapan Tersangka Baru akan Dilakukan Setelah Kasus Denny Diputus di Pengadilan
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah kasus Denny diputus di pengadilan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tidak mau gegabah dalam menentukan calon tersangka baru selain Denny Indrayana dalam dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway).
Setelah berbulan-bulan menyidik perkara tersebut, hingga berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka tunggal yakni Denny Indrayana.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun angkat bicara soal adanya tersangka lain selain Denny, ia mengaku penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah kasus Denny diputus di pengadilan.
"taste casenya di kasus ini dulu. Nanti kalau terbukti bersalah (Denny) mudah menindaklanjuti. Kita tunggu dulu putusannya seperti apa. Kalau sudah putus, langkah lain (penetapan tersangka baru) menyertai," ujar Budi Waseso, Minggu (16/8/2015).
Terpisah mengenai berkas Denny, Kejaksaan Agung kini telah meneliti berkas tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas sudah diterima pada Kamis (6/8/2015) lalu dan saat ini masih diteliti jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Tonny melanjutkan, pihak Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menganalisa dan menentukan sikap. Serta maksimal dua minggu untuk menyampaikan ke penyidik Bareskrim apakah berkasnya itu sudah memenuhi syarat (P21) atau perlu dilengkapi (P19).
"Berkas Denny sudah diterima, sekarang masih diteliti di Pidsus, belum ada hasil analisanya," katanya.
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.