38 Narapidana di Lapas Cipinang Langsung Bebas
Sebanyak 38 terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang langsung bebas sehubungan dengan remisi yang mereka terima hari ini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 38 terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang langsung bebas sehubungan dengan remisi yang mereka terima hari ini. Pemerintah memberikan dua remisi sekaligus yakni remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa pada HUT ke-70 RI.
"Yang langsung bebas dapat remisi umum dua ada 38 orang," kata Kepala Lapas Cipinang, Sutrisman, di kantornya, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Walau demikian, lanjut Sutrisman, para narapidana tersebut hanya bisa langsung jika dalam putusannya tidak ada subsider. Jika terpidana tersebut memiliki subsider dan tidak membayarnya, mereka harus menunda dulu untuk bebas.
"Dengan catatan mereka tidak ada subsider, bisa hari ini pulang tentunya. Tetapi kalau mereka subsider, mereka harus menjalani subsider dulu. Mungkin ada satu, dua atau tiga bulan. Tergantung putusannya kalau mereka tidak bayar," jelas Sutrisman.
Lapas Cipinang mengusulkan 2.543 narapidana mendapatkan remisi kemerdekaan dan 1.401 mendapatkan remisi dasawarsa. Menurut Heri, remisi yang mereka usullkan biasanya langsung disetujui mengigat yang diusulkan tersebut adalah terpidana yang memenuhi syarat.
"Total yang diusulkan remisi hari kemerdekaan 1.401 orang. Total yang diusulkan remisi dasawarsa 2.543 orang," kata ujar Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang, Heri.
Lapas Cipinang memiliki 51 tahanan, 2.749 nadapidana. (Eri Komar Sinaga)