Dapat Rekomendasi KPK, Nazaruddin, Neneng dan Gayus Dapat Remisi
Selain itu ia juga menyampaikan pihaknya menolak permintaan remisi dari 848 orang dan memberikan remisi umum kepada 2.786 orang
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana dengan kasus korupsi. Mereka yang dapat diantaranya, Gayus Tambunan, Deviardi, Neneng Sriwahyuni, Kosasih Abbas dan Muhammad Nazaruddin.
"Kalau Gayus dapat remisi karena berdasarkan PP 28 (PP 28 tahun 2006) tidak berdasarkan PP 99 (PP 99 tahun 2012) karena sebelum ada PP 99 sudah masuk. Kalau Nazar, Deviardi, Neneng, Kosasih Abas dapat remisi karena ada rekomendasi dari KPK," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan.
Sang istri Neneng Sri Wahyuni adalah narapidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Selanjutnya Deviardi adalah pelatih golf yang menjadi narapidana kasus korupsi penerimaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kosasih Abbas adalah mantan Kepala Subdirektorat Energi Terbarukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai narapidana kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan pemberian rekomendasi itu lantaran keempat orang menjadi Justice Collaborator. Dan direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Selain itu ia juga menyampaikan pihaknya menolak permintaan remisi dari 848 orang dan memberikan remisi umum kepada 2.786 orang.
"848 orang ditolak karena masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan," katanya.