Kalapas Cipinang Serahkan Remisi Kepada Terpidana Secara Simbolik
Lapas Cipinang sendiri mengusulkan 2.543 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang memberikan remisi secara simbolis kepada terpidana saat upacara bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-70.
Tampil sebagai inspektur upacara, Kepala Lapas Cipinang Sutrisman menyampaikan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengenai pemberian remisi tersebut.
"Remisi diberikan untuk memotivasi warga binaan yang berkelakuan baik," kata Sutrisman mengenai pemberian remisi di Lapas Cipinang, Jakarta, Timur, Senin (17/8/2015).
Lapas Cipinang sendiri mengusulkan 2.543 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa sementara 1.401 diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan . Semuanya telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM.
"Semua itu yang dapat remisi yang berkelakuan baik, yang tidak berkelakuan baik tidak mendapat remisi. Ada tata caranya lah," kata Sutrisman di tempat yang sama.
Menurut Sutrisman, para narapidana yang mendapatkan remisi umum adalah terpidana korupsi satu orang, terpidana terorisme 17 orang, terpidana pencucian uang 4 orang, terpidana narkotika 981 orang dan krimial umum 398 orang. Sisanya adalah mendapatkan remisi dasawarsa.
Dari ribuan narapidana tersebut, 38 terpidana langsung bebas. Lapas Cipinang sendiri memiliki 51 tahanan, 2.749 nadapidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.