Lebih dari 50 Persen Napi Koruptor Terima Remisi, Menkumham: Ini Bukan Obral Remisi
Dari total narapidana tindak pidana korupsi 2.786 orang, sebanyak 1.938 narapidana korupsi di antaranya turut mendapatkan remisi umum 17 Agustus
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, mewakili pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 118.405 narapidana di seluruh Indonesia.
Dari total narapidana tindak pidana korupsi 2.786 orang, sebanyak 1.938 narapidana korupsi di antaranya turut mendapatkan remisi umum 17 Agustus dan remisi Dasawarsa 2015. Dari total tersebut sebanyak 517 orang mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dari data tersebut, jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi Tipikor ditolak.
"Remisi ini bukan obral remisi. Kalau orang pernah berbuat baik di dalam, bertobat, wajar bagi orang yang baik diberikan penghargaan. Negara kita bukan negara sadis, sesuai dengan Pancasila yang menyebutkan kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Menurutnya, pemberian ini ialah upaya para penghuni penjara dapat meningkatkan pembinaannya selama menjalani masa tahanan. Adapun pemberian remisi secara simbolis itu diberikan kepada dua narapidana laki-laki dan dua narapidana perempuan.
"Pemberian remisi, merupakan instrumen untuk meningkatkan pembinaan, agar warga binaan menerapkan hasil pembinaannya. Saya ucapkan selamat atas remisi. Pesan saya tunjukan, jadilah insan yang baik, taat keadilan, mulailah berprestasi," katanya.
Adapun dasar pemberian Remisi Umum bagi narapidana adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sedangkan pemberian Remisi Dasawarsa didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955. Remisi ini diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu sejak tahun 1955.