Menkumham: Pemberian Remisi Menghemat Anggaran Ratusan Miliar Rupiah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemberian remisi berdampak pada pengurangan over capacity yang terjadi di lapas dan rutan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemberian remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana di HUT ke-70 RI, berdampak pada pengurangan over capacity yang terjadi di lapas dan rutan.
Selain itu pemberian remisi ini tidak didapat oleh narapidana yang divonis hukuman mati, seumur hidup, serta yang melarikan diri ini juga dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah.
"Pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan, sehingga meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti perkelahian, pelarian, kerusuhan dan lain sebagainya," kata Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Selain itu kata Yasonna, kebijakan pemberian remisi juga mengurangi pengaruh budaya buruk over capacity yang terjadi di lapas dan rutan, juga mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.
"Mereka mempunyai kesempatan berintegrasi di tengah masyarakat agar dapat hidup aktif dan produktif dalam membina kualitas hidup dengan keluarganya dan masyarakat," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pihaknya melakukan kerja membina para tahanan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bukan untuk menghukum. Sehingga, salah tempat jika dirinya diminta agar tak memberikan remisi bagi para narapidana.
"Kalau sudah berhak memenuhi perundang-Undangannya kan harus kita kasih. Jadi, saya sudah katakan di tempat saya bukan menghukum tapi membina. Yang menghukum itu pengadilan, jangan paksa saya untuk tidak memberikan remisi," katanya.
Pemberian remisi umum bagi narapidana adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sedangkan pemberian Remisi Dasawarsa didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 yang diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu sejak tahun 1955, 1965, 1975 dan seterusnya, terakhir diberikan saat peringatan 60 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 2005.