Pemerintah Beri Remisi 1.938 Koruptor
Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi dalam PP 99 Tahun 2012 antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada ribuan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, dalam perayaan kemerdekaan RI ke-70 pada Senin (17/8/2015).
Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, jumlah narapidana korupsi di Indonesia sebanyak 2.786 orang. Sementara yang mendapatkan remisi sejumlah 1.938 narapidana kasus korupsi.
Melalui siaran pers, Akbar mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, narapidana yang memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan sebanyak 1.421 orang.
Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi dalam PP 99 Tahun 2012 antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator), serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
"Ada juga narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang," kata Akbar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tercatat per 13 Agustus 2015, jumlah penghuni di 477 lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan se-Indonesia berjumlah 173.057 orang. Junlah tersebut terdiri dari 118.405 orang narapidana fan 54.652 orang tahanan.
Selain remisi umum, tahun ini para narapidana di Indonesia juga mendapatkan remisi dasawarsa proklamasi kemerdekaan RI. Remisi sepuluh tahunan ini diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, kecuali narapidana yang divonis hukuman mati, seumur hidup, dan melarikan diri. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)