Satu Terpidana Korupsi di Lapas Cipinang Terima 8 Bulan Remisi
Teguh menikmati dua remisi sekaligus yakni remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terpidana korupsi tanah makam di Jakarta Selatan, Teguh Mulyono, mendapatkan delapan bulan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Lapas Cipinang, Sutrisman, mengungkapkan Teguh mendapatkan remisi karena sudah memenuhi persyaratan.
"Untuk Tipikor (tindak pidana korupsi) juga ada yang mendapatkan. Di sini korusi itu satu orang yang mendapatkan karena dia sudah memenuhi syarat," kata Sutrisman di Lapas Cipinang, Jakarta, Timur, Se.
Pada kesempatan kali ini, Teguh menikmati dua remisi sekaligus yakni remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa. Untuk remisi kemerdekaan Teguh mendapatkan lima bulan sementara dari remisi dasawarsa mendapatkan tiga bulan.
Lapas Cipinang sendiri mengusulkan 2.543 narapidana mendapatkan remisi kemerdekaan dan 1.401 mendapatkan remisi dasawarsa. Menurut Heri, remisi yang mereka usullkan biasanya langsung disetujui mengigat yang diusulkan tersebut adalah terpidana yang memenuhi syarat.
"Total yang diusulkan remisi hari kemerdekaan 1401 orang. Total yang diusulkan remisi dasawarsa 2543 orang," kata ujar Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang, Heri, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Lapas Cipinang sendiri memiliki 51 tahanan, 2.749 narapidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.