Total, 118.405 Narapidana Dapat Remisi
Pemberian remisi dasawarsa dan remisi umum diberikan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 118.405 narapidana bertepatan dengan HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2015).
Pemberian remisi dasawarsa dan remisi umum diberikan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Remisi ini bukan obral remisi. Kalau orang pernah berbuat baik di dalam, bertobat, wajar bagi orang yang baik diberikan penghargaan. Negara kita bukan negara sadis, sesuai dengan Pancasila yang menyebutkan kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Yasonna.
Menurutnya, pemberian ini ialah upaya para penghuni penjara dapat meningkatkan pembinaannya selama menjalani masa tahanan. Adapun pemberian remisi secara simbolis itu diberikan kepada dua narapidana laki-laki dan dua narapidana perempuan.
"Pemberian remisi, merupakan instrumen untuk meningkatkan pembinaan, agar warga binaan menerapkan hasil pembinaannya. Saya ucapkan selamat atas remisi. Pesan saya tunjukan, jadilah insan yang baik, taat keadilan, mulailah berprestasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.