Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total, 118.405 Narapidana Dapat Remisi

Pemberian remisi dasawarsa dan remisi umum diberikan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Total, 118.405 Narapidana Dapat Remisi
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 118.405 narapidana bertepatan dengan HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2015).

Pemberian remisi dasawarsa dan remisi umum diberikan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Remisi ini bukan obral remisi. Kalau orang pernah berbuat baik di dalam, bertobat, wajar bagi orang yang baik diberikan penghargaan. Negara kita bukan negara sadis, sesuai dengan Pancasila yang menyebutkan kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Yasonna.

Menurutnya, pemberian ini ialah upaya para penghuni penjara dapat meningkatkan pembinaannya selama menjalani masa tahanan. Adapun pemberian remisi secara simbolis itu diberikan kepada dua narapidana laki-laki dan dua narapidana perempuan.

"Pemberian remisi, merupakan instrumen untuk meningkatkan pembinaan, agar warga binaan menerapkan hasil pembinaannya. Saya ucapkan selamat atas remisi. Pesan saya tunjukan, jadilah insan yang baik, taat keadilan, mulailah berprestasi," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas