Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Total, 118.405 Narapidana Dapat Remisi

Pemberian remisi dasawarsa dan remisi umum diberikan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 118.405 narapidana bertepatan dengan HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2015).

Pemberian remisi dasawarsa dan remisi umum diberikan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Remisi ini bukan obral remisi. Kalau orang pernah berbuat baik di dalam, bertobat, wajar bagi orang yang baik diberikan penghargaan. Negara kita bukan negara sadis, sesuai dengan Pancasila yang menyebutkan kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Yasonna.

Menurutnya, pemberian ini ialah upaya para penghuni penjara dapat meningkatkan pembinaannya selama menjalani masa tahanan. Adapun pemberian remisi secara simbolis itu diberikan kepada dua narapidana laki-laki dan dua narapidana perempuan.

"Pemberian remisi, merupakan instrumen untuk meningkatkan pembinaan, agar warga binaan menerapkan hasil pembinaannya. Saya ucapkan selamat atas remisi. Pesan saya tunjukan, jadilah insan yang baik, taat keadilan, mulailah berprestasi," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas