Kormabar Tenggelamkan 24 Kapal Ikan Ilegal
TNI Angkatan Laut melalui Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menenggelamkan 24 kapal ikan ilegal.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut melalui Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menenggelamkan 24 kapal ikan ilegal. Tindakan itu dilakukan secara serempak di beberapa wilayah kerja Koarmabar.
Kapal-kapal tersebut dikumpulkan dan ditenggelamkan setelah terbukti melakukan pelanggran dan sudah mempunyai keputusan hukum tetap/incracht.
Menurut Kepala Dispenarmabar, Ariris Miftachurrahman, kapal-kapal ikan ilegal tersebut ditenggelamkan di beberapa tempat. Tiga di antaranya yakni KM Laut Natuna 15 ( Thailand), KG 92826 TS dan KG 93167 TS (Vietnam) ditenggelamkan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa.
"Tepatnya pada posisi 03° 12’ 31” U - 106° 11’ 00” T," ujar Ariris di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Sementara tiga kapal ikan yang lain ditenggelamkan di wilayah perairan Lantamal I Belawan yakni PKFB 983, Bintang Terang I dan Bintang Terang II serta lima kapal ikan ditenggelamkan di wilayah perairan Lanal Ranai.
Adapun Lantamal XII Pontianak terdapat 13 kapal ikan yang peledakannya dipimpin oleh Danlantamal XII Pontianak Kolonel Laut (P) Heru Santoso, M.Si., Dan Dirjen PSDKP Asep Burhanudin. 13 kapal tersebut akan ditenggelamkan di Perairan Lantamal XII Pontianak.
Kapal-kapal ikan yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari Kapal Ikan Asing (KIA) dan Kapal Ikan Indonesia (KII) yang semuanya telah melalui pengadilan dan terbukti bersalah karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Penenggelaman kapal ikan tersebut melibatkan berbagai unsur di antaranya tim demolisi, KRI Kujang-642, KRI Alamang-644, KRI Tarihu-829, KAL Sengiap, KAL Baruk, Kapal Patroli Keamanan Laut, RIB 05, Sekoci Karet dan Kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penenggelaman kapal-kapal tersebut disaksikan pejabat masing-masing daerah mulai dari Bupati, SKPD, FKPD, instansi terkait dan Tokoh Masyarakat setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.