Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum OC Kaligis Siap Hadapi Kedua Proses Hukum Kliennya

Anggota Tim Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan menyatakan siap mengikuti kedua proses hukum yang sedang ditempuh kliennya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Kuasa Hukum OC Kaligis Siap Hadapi Kedua Proses Hukum Kliennya
Tribunnews.com/Valdy Arief
Johnson Panjaitan, pengacara OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan menyatakan siap mengikuti kedua proses hukum yang sedang ditempuh kliennya.

"Kami siap jalani kedua proses hukum yang diambil Pak OCK dan kami siap terima konsekuensi dari proses hukum yang ditempuh," kata Johnson Panjaitan yang ditemui sebelum Sidang praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Dua proses hukum yang dimaksud Johnson adalah praperadilan di PN Jakarta Selatan dan pengadilan perkara pokok di Pengadilan Tipikor.

Johnson menjelaskan KPK telah melimpahkan perkara pokok kliennya ke Pengadilan Tipikor setelah meminta penundaan sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Kaligis mempertanyakan tindakan KPK yang melimpahkan berkas perkara klienya terlebih dahulu dibandingkan tersangka lain dalam kasus dugaan penyuapan hakim PTUN kota Medan.

Dia juga mempertanyakan tindakan KPK belum melimpahkan berkas perkara tersangka yang tertangkap tangan Yagari Bhasara alias Gari dan mendahulukan berkas OC Kaligis.

"Kenapa berkas Pak OCK dilimpahkan terlebih dulu. Padahal, Gerry (M Yagari Bhastara alias Gerry) yang ditangkap terlebih dahulu," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara senior, OC Kaligis sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak gratifikasi atas hakim PTUN kota Medan dan langsung ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menanggapi penangkapan itu Kaligis, mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena menilai proses penahanannya tidak sesuai prosedur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas