Kuasa Hukum OC Kaligis Siap Hadapi Kedua Proses Hukum Kliennya
Anggota Tim Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan menyatakan siap mengikuti kedua proses hukum yang sedang ditempuh kliennya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan menyatakan siap mengikuti kedua proses hukum yang sedang ditempuh kliennya.
"Kami siap jalani kedua proses hukum yang diambil Pak OCK dan kami siap terima konsekuensi dari proses hukum yang ditempuh," kata Johnson Panjaitan yang ditemui sebelum Sidang praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Dua proses hukum yang dimaksud Johnson adalah praperadilan di PN Jakarta Selatan dan pengadilan perkara pokok di Pengadilan Tipikor.
Johnson menjelaskan KPK telah melimpahkan perkara pokok kliennya ke Pengadilan Tipikor setelah meminta penundaan sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Pengacara Kaligis mempertanyakan tindakan KPK yang melimpahkan berkas perkara klienya terlebih dahulu dibandingkan tersangka lain dalam kasus dugaan penyuapan hakim PTUN kota Medan.
Dia juga mempertanyakan tindakan KPK belum melimpahkan berkas perkara tersangka yang tertangkap tangan Yagari Bhasara alias Gari dan mendahulukan berkas OC Kaligis.
"Kenapa berkas Pak OCK dilimpahkan terlebih dulu. Padahal, Gerry (M Yagari Bhastara alias Gerry) yang ditangkap terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara senior, OC Kaligis sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak gratifikasi atas hakim PTUN kota Medan dan langsung ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi penangkapan itu Kaligis, mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena menilai proses penahanannya tidak sesuai prosedur.