Misbakhun: Surat Sri Mulyani Membuat SBY dalam Posisi Sulit
Mukhamad Misbakhun penulis buku "Sejumlah Tanya Melawan Lupa; Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY".
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga dokumen surat Sri Mulyani kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden saat proses bailout Bank Century, membuat SBY kini dalam posisi sulit.
Mukhamad Misbakhun penulis buku "Sejumlah Tanya Melawan Lupa; Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY" memaparkannya dalam buku yang rencana akan diluncurkan besok di Jakarta.
"Selama ini fakta bahwa SMI selalu melaporkan kepada SBY tentang proses penyelamatan Century itu selalu dibantah oleh SBY sendiri. Namun dengan terkuaknya surat-surat Sri Mulyani tersebut, mengindikasikan kalau selama ini SBY sudah berbohong. Fakta yang selama ini dibantah oleh SBY, bahwa Sri Mulyani tidak pernah melaporkan bailout Century ke SBY, nyatanya tidak benar," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Tiga surat yang dikirimkan Sri Mulyani kepada Presiden SBY ketika itu menggugurkan klaim atau argumentasi yang menekankan Presiden tidak tahu apa-apa tentang bailout untuk Century. Jika merujuk surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Presiden SBY memang secara jelas, Sri Mulyani Menteri Keuangan/Ketua KSSK ketika itu secara intensif melaporkan perkembangan terkini terkait penanganan Bank Century.
Surat Pertama, surat tanggal 25 November 2008 nomor S-01/KSSK.01/2008, perihal: Penyampaian Laporan Pencegahan Krisis. Dalam surat yang tertulis sifatnya Sangat Rahasia/Segera itu, Sri Mulyani dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan empat poin. Sri Mulyani juga melampirkan notulen rapat KSSK tanggal 21 November 2008.
Surat pertama ini sangat terperinci menjelaskan pokok-pokok persoalan terkait penyelamatan Bank Century. Ditambah lagi dengan lampiran notulen rapat KSSK tanggal 21 November 2008. Jelas semua peta persoalan dan langkah yang diambil KSSK disampaikan dengan detil kepada SBY sebagai presiden ketika itu.
Surat Kedua, Surat Menkeu/Ketua KSSK Sri Mulyani kepada Presiden SBY tertanggal 4 Februari 2009 dengan nomor surat SR-02/KSSK.01/II/2009. Surat bersifat sangat rahasia ini perihal Laporan Perkembangan Penanganan PT Bank Century Tbk. Terdapat 15 poin dalam surat ini. Pada poin pertama, Sri Mulyani mengawali dengan tulisan “Sebagaimana Bapak Presiden Maklum”.
Surat Ketiga, Menkeu Sri Mulyani kepada Presiden SBY tertanggal 29 Agustus 2009 dengan nomor surat SR-37/MK.01/2009. Surat ini sama dengan dua surat sebelumnya bersifat sangat rahasia/sangat segera, perihal Penanganan PT Bank Century. Sama dengan surat kedua, Sri Muyani mengawali suratnya dengan kata “Sebagaimana Bapak Presiden Maklum”. Saat ditulisnya surat ketiga ini, bailout Bank Century mulai menjadi perhatian. Dua hari sebelum ditulisnya surat ini, 27 Agustus 2009, Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan, BI dan LPS untuk dimintai keterangan, terutama terkait lonjakan suntikan modal yang diberikan LPS kepada Bank Century. Sampai saat itu, Bank Century mendapat suntikan dana sebesar Rp 6,7 triliun.
"Pernyataan SBY bahwa ia tidak mengetahui persoalan bailout Century terpatahkan dengan bukti ketiga surat Sri Mulyani tersebut," tegasnya.
Terlebih apabila ditarik mundur waktunya ke belakang, risalah teleconference antara Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tengah berada di Amerika Serikat dan para pejabat Departemen Keuangan ketika itu, serta Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak.
Telekonferensi tersebut khusus diadakan untuk membahas masalah Bank Century. Mereka mengadakan saat larut malam. Risalah menulis, telekonferensi dimulai pukul22.05 WIB. Kalender menunjukkan tanggal 13 November 2008 dan berakhir pada pukul 23.59. Isi risalah tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
“Saudari Sri Mulyani menginformasikan telah menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden RI, namun pada hari ini Presiden RI akan melakukan perjalanan dinas ke San Francisco, USA, yang artinya sampai dengan esok hari, dalam hal diperlukan Presiden belum dapat mengambil keputusan”.
Dengan pernyataan Sri Mulyani yang telah mengatakan telah menginformasikan permasalahan kepada Presiden, dan menyatakan Presiden belum bisa mengambil keputusan sampai besok hari (tanggal 14 November 2008), menunjukkan bahwa Presiden tahu persoalan Bank Century sebelum dilakukan bailout.
Kronologi selanjutnya yang lebih terperinci dapat dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan KPK atas Sri Mulyani sebagai saksi, pada pemeriksaan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, tanggal 30 April 2013.