Telusuri Dana Bansos, Kejagung Koordinasi dengan BPK di Medan
Kejaksaan Agung mengirim tim jaksa penyidik tindak pidana khusus ke Medan, Sumatera Utara
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengirim tim jaksa penyidik tindak pidana khusus ke Medan, Sumatera Utara demi menelusuri aliran dana dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan rencana tim tersebut akan berada di Medan selama dua hingga tiga hari kedepan. Nantinya tim ini akan berkoordinasi dengan perwakilan BPK Sumut.
"Hari ini tim penyidik sedang on the spot di Medan. Rencananya tim jaksa itu akan berada di Medan selama 2 sampai 3 hari. Tim jaksa sendiri telah sampai di Medan pada Senin (17/8/2015) kemarin," ujar Tony, Selasa (18/8/2015).
Tony menuturkan saat ini tim masih berkoordinasi dengan BPK. Nantinya apabila dianggap perlu melakukan penggeledahan atau penyitaan maka itu akan segera dilakukan.
"Penyidik akan all-out untuk mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Termasuk akan dilakukan juga geledah dan sita pada satuan kerja/SKPD para penerima hibah dan bansos," kata Tonny.
Minggu lalu, Tonny pernah menyatakan bahwa Kejagung telah mengantongi nama tersangka yang akan segera ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara. Dan kemungkinan tersangkanya lebih dari satu tersangka.
"Dalam waktu dekat ada rencana untuk mengumumkan tersangkanya. Tentunya saat ini calonnya sudah ada, tinggal diumumkan," katanya, Jumat (14/8/2015) lalu.
Pada Kamis (13/8/2015), tim jaksa penyidik seharusnya memeriksa Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho di gedung KPK. Namun Gatot minta dijadwalkan ulang.
Berdasarkan temuan BPK sebelumnya ada sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemprov Sumut. Hal itu pun diamini oleh Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi ketika diperiksa Kejagung beberapa waktu lalu.
Erry menyebut tidak ada laporan pertanggungjawaban tentang aliran dana bansos itu. Erry mengaku aliran dana bansos itu sudah bergulir sebelum dia menjabat sebagai wakil gubernur.
Bahkan Erry mengaku ada beberapa lembaga yang menerima dana bansos tersebut tetapi tidak ingat lembaga mana saja. Berdasarkan laporan BPK, dana bansos untuk tahun 2011-2013 mencapai Rp 98 miliar tapi Erry menyebut hanya sekitar Rp 50 miliar.
"Saya nggak ingat jumlah pastinya. Tapi angkanya sekitar Rp 50 miliar. Itu bantuan yang diberikan pada 2011, 2012 dan 2013. Rp 98 miliar itu berdasarkan temuan BPK. Kemudian setelah diverifikasi lagi, disurati lagi, diminta membuat laporan pertanggungjawaban lagi, berkurang angkanya jadi Rp 50 miliar," kata Erry.
Sejauh ini, jaksa penyidik telah memeriksa 24 orang saksi terkait kasus tersebut termasuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi dan mantan Bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Sejumlah saksi lainnya yang diperiksa oleh jaksa penyidik yaitu Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, eks Sekda Sumut Nurdin Lubis, eks Kabiro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintah Sumut Silain Hasiloan, eks Kabiro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Sumut Sakhira Zandi, eks Kadis Pendidikan Sumut Syaif Syafri, eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumut Hidayati dan eks Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut Zulkarnain.