Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak dan Istri Sutan Bhatoegana Berurai Airmata

Mereka menangis menyusul putusan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anak dan Istri Sutan Bhatoegana Berurai Airmata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan, rabu (19/8/2015). Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sutan dengan pidana penjara 10 ntahun, denda Rp 500 juta dan subsider satu tahun kurungan dalam kasus menerima duit USD 140 ribu dari Sekjen ESDM, Waryono Karno terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri dan anak Sutan Bhatoegana hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus suap pembahasan APBNP 2013 itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Mereka menangis menyusul putusan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi.

Istri Sutan, Unung Rusiyatie dan dua orang putrinya, Ririe Meyla Shanty Kusuma Siregar serta Putri Sheyla Ferbianty Puspita Siregar duduk bersama di kursi pengunjung.

Ketegangan terlihat di wajah anggota keluarga Sutan sepanjang sidang berjalan. Mereka hanya menunduk terdiam mendengarkan anggota majelis hakim secara bergantian menguraikan isi surat putusan.

Saat hakim mengucapkan 10 tahun penjara, Unung dan ketiga anaknya tak bisa menutupi kesedihannya.

Mereka berpelukan sambil menangis. Sementara Sutan sendiri sepanjang persidangan tidak memperlihatkan kegusaran.

Wajahnya datar saat mendengarkan secara seksama pemaparan hakim sambil sesekali mengangguk-anggukan kepala.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Sutan divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan.

Majelis menyatakan Sutan terbukti bersalah menerima suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku sekretaris jenderal Kementerian ESDM.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer," ujar Hakim Artha Theresia membaca isi putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas