Belum Didampingi Kuasa Hukum, Hadi Poernomo Minta Sidang PK Ditunda
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo Rabu (19/8/2015) meminta penundaan Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
![Belum Didampingi Kuasa Hukum, Hadi Poernomo Minta Sidang PK Ditunda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hadi-poer_20150819_122018.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo Rabu (19/8/2015) meminta penundaan Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alasan mantan Dirjen Pajak tersebut meminta penundaan sidang karena dia belum didampingi oleh kuasa hukum.
"Kami belum didampingi oleh kuasa hukum dan belum dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi kami dalam perkara PK ini," sebut Hadi Poernomo di Ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, rumitnya permohonan PK yang diajukan KPK tidak bisa dipahami oleh pengetahuan awam sehingga membutuhkan pendampingan kuasa hukum.
Hakim I Ketut Tirta yang memimpin Majelis hakim pada persidangan ini mengabulkan penundaan selama satu minggu dari permintaan penundaan Hadi Poernomo selama tiga minggu.
"Sidang kita mulai kembali pada Kamis 28 Agustus," ujar hakim I Ketut Tirta.
Mengenai siapa kuasa hukum yang akan ditunjuk untuk mendampinginya pada sidang PK ini, Hadi Poernomo belum menyebutkan nama calon kuasa hukumnya.
Sebelumnya, hakim Haswandi menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo atas status tersangka yang ditetapkan KPK.
Pada putusannya hakim Haswandi juga memutuskan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasus Hadi Poernomo.
Menanggapi putusan praperadilan tersebut KPK mengajukan permohonan Peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.