Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Didampingi Kuasa Hukum, Hadi Poernomo Minta Sidang PK Ditunda

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo Rabu (19/8/2015) meminta penundaan Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Belum Didampingi Kuasa Hukum, Hadi Poernomo Minta Sidang PK Ditunda
Valdy Arief
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo usai meminta penundaan Sidang PK yang diajukan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo Rabu (19/8/2015) meminta penundaan Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alasan mantan Dirjen Pajak tersebut meminta penundaan sidang karena dia belum didampingi oleh kuasa hukum.

"Kami belum didampingi oleh kuasa hukum dan belum dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi kami dalam perkara PK ini," sebut Hadi Poernomo di Ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, rumitnya permohonan PK yang diajukan KPK tidak bisa dipahami oleh pengetahuan awam sehingga membutuhkan pendampingan kuasa hukum.

Hakim I Ketut Tirta yang memimpin Majelis hakim pada persidangan ini mengabulkan penundaan selama satu minggu dari permintaan penundaan Hadi Poernomo selama tiga minggu.

"Sidang kita mulai kembali pada Kamis 28 Agustus," ujar hakim I Ketut Tirta.

Berita Rekomendasi

Mengenai siapa kuasa hukum yang akan ditunjuk untuk mendampinginya pada sidang PK ini, Hadi Poernomo belum menyebutkan nama calon kuasa hukumnya.

Sebelumnya, hakim Haswandi menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo atas status tersangka yang ditetapkan KPK.

Pada putusannya hakim Haswandi juga memutuskan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasus Hadi Poernomo.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut KPK mengajukan permohonan Peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas