Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutan: Terus Terang Saja Harus Kami Lawan, Harus Banding

Sutan Bhatoegana langsung melakukan upaya hukum banding.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sutan: Terus Terang Saja Harus Kami Lawan, Harus Banding
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan, rabu (19/8/2015). Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sutan dengan pidana penjara 10 ntahun, denda Rp 500 juta dan subsider satu tahun kurungan dalam kasus menerima duit USD 140 ribu dari Sekjen ESDM, Waryono Karno terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Diputus vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara, Sutan Bhatoegana langsung melakukan upaya hukum banding.

"Ya, terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," kata Sutan usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu menilai, putusan majelis hakim hanya mencontek dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, menurut Sutan persidangan untuk dirinya hanya sandiwara semata.

"Apa sandiwara atau sinetron lebih bagus enggak usah dilanjutkan. Dan semua hampir 70 persen saya dengar, saya simak copy paste daripada tuntutan dakwaan, hampir enggak ada apa-apanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sutan divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan.

Berita Rekomendasi

Majelis menyatakan Sutan terbukti bersalah menerima suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku sekretaris jenderal Kementerian ESDM.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer," ujar Hakim Artha Theresia membaca isi putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas