Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Sebut Ada Keterlibatan Banyak Pihak di Korupsi Kondensat

Victor juga meminta pihak BPK segera menyerahkan nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in BPK Sebut Ada Keterlibatan Banyak Pihak di Korupsi Kondensat
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan analisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui ternyata ada banyak pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus korupsi kondensat.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak, Kamis (20/8/2015) di Mabes Polri.

"‎Ada informasi bagus dari BPK, katanya mengapa hanya ditetapkan tiga tersangka saja, karena menurut pemeriksaan mereka ada (keterlibatan) ini dan ada itu. Karena dengar begitu ya adrenalin saya naik," ujarnya.

Lebih lanjut, Victor juga meminta pihak BPK segera menyerahkan nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Ketika diminta inisial mereka, Victor enggan mengungkap.

"Sabar dulu lah, kami fokus sama perkara korupsinya dulu. Setelah itu baru ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya. Jangan sampai nanti kita dikira main-main," ujarnya.

Sementara itu mengenai pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu, Vikcor mengatakan pihaknya masih menunggu analisis lebih lanjut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas