Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan Velove Vexia untuk Ayahnya yang akan Hadapi Dakwaan

Artis Velove Vexia dan dua puluhan kerabatnya datang ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Harapan Velove Vexia untuk Ayahnya yang akan Hadapi Dakwaan
Tribunnews.com/abdul qodir
Velove Vexia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Velove Vexia dan dua puluhan kerabatnya datang ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Mereka datang ke tempat tersebut untuk memberikan dukungan untuk ayahandanya, pengacara gaek OC Kaligis yang akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak banyak harapan Velove untuk persidangan ayahanya ini. Ia hanya ingin persidangan ayahnya itu bisa berjalan lancar dan akan mendapatkan keadilan dari rangkaian proses persidangan nantinya.

"Kita berharap proses sidangnya berjalan dengan lancar, kita berikan dukungan," ujar Velove.

Velove sendiri dan puluhan kerabatnya itu datang ke Pengadilan Tipikor dengan kompak mengenakan kaos warna putih bertuliskan, "God is Always With You. #SaveOCK‎".

Diberitakan, ayahanda Velove Vexia, OC Kaligis akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta selaku terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan.

OC Kaligis selaku pimpinan kantor pengacara Kaligis & Associates ditangkap petugas KPK di Hotel Borobudur Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Penangkapan itu sebagai buntut tertangkapnya anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Garry di PTUN Medan.

Saat itu, Garry ditangkap oleh tim KPK melakukan suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan dan diduga terkait perkara TUN kasus Bansos Pemprov Sumut 2011-2013.

Diduga suap yang dilakukan olkeh Garry itu melibatkan atasannya, OC Kaligis. Pihk KPK menjerat OC Kaligis dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH-Pidana.

Selain OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgroho dan istri mudanya, Evy Susanti juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pasangan suami istri itu pun telah ditahan oleh pihak KPK dan segera menjalani persidangan.

OC dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH-Pidana.

(Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas