Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Klaim Mandra Pernah Dipalak Oknum Pejabat TVRI Rp 100 Juta

Pesinetron Mandra Naih pernah dipalak oknum pejabat tinggi TVRI sampai Rp 100 juta untuk membeli ponsel.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengacara Klaim Mandra Pernah Dipalak Oknum Pejabat TVRI Rp 100 Juta
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Direktur PT Viandra Production Mandra Naih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015). Komedian Betawi tersebut didakwa korupsi proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 yang diduga menangakibatkan kerugian negara sebesar Rp 14,47 miliar. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMandra Naih didakwa korupsi proyek pengadaan program siap siar di TVRI menggunakan APBN 2012. Karena perbuatannya, jaksa menilai Mandra merugikan keuangan negara Rp 12.039.263.637.

Ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/8/2015), pesinetron Si Doel Anak Sekolahan itu enggan memberikan komentar. "Waduh, saya kagak tahu. Saya bagaimana ngomong kalau begini? Kita lihat nanti," ujar dia.

Pengacara Juniver Girsang usai mendampingi kliennya menjelaskan bahwa Mandra dalam kasus ini tidak bersalah atas tuduhan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Menurut Juniver, di kasus ini Mandra adalah korban. Karena ia menjadi korban pemalakan oknum petinggi TVRI.‎ "Mandra diminta uang Rp 100 juta oleh oknum pejabat tinggi TVRI untuk membeli ponsel," klaim Juniver.

Juniver menambahkan jika Mandra pernah juga dimintai uang Rp 85 juta oleh seseorang yang mengaku dekat dengan pejabat tinggi di TVRI. Uang tersebut dimaksudkan sebagai komisi untuk para petinggi stasiun televisi.

Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas