Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Bareskrim Siap Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kondensat Setebal 50 Cm

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hari ini, akan melimpahkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyidik Bareskrim Siap Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kondensat Setebal 50 Cm
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015) akan melimpahkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat dengan tersangka DH, RP, dan HW. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hari ini, Jumat (21/8/2015) akan melimpahkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat dengan tersangka DH, RP, dan HW.

Berkas tersebut sudah disiapkan sejak jauh hari. Berkas ini setebal kira-kira 50 centimeter. Dimana berkas perkara HW terpisah, sedangkan berkas RP dan DH disatukan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan tidak mempermasalahkan mengapa berkas HW terpisah sendiri.

"Itu tidak perlu dipermasalahkan, berkas HW dipisahkan karena data milik HW berbeda dengan tersangka lainnya," kata Victor.

Selain sudah menyiapkan berkas, penyidik juga mulai menyusun dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu ke dalam beberapa kardus.

Nantinya apabila berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, maka penyidik sudah siap melakukan tahap dua yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk segera disidang.

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski berstatus tersangka namun ketiganya tidak ditahan lantaran kooperatif selama penyidikan dan setiap kali pemeriksaan memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka RP dan DH berada di Indonesia, sedangkan tersangka HW hingga kini masih berada di Singapura lantaran menderita penyakit jantung dan dirawat di sebuah rumah sakit di sana.

Penyidik belum berencana membawa HW ke Indonesia karena alasan kemanusiaan. Sda dokter yang mengawasi kesehatan HW. Apabila kasus akan disidang mau tidak mau HW harus kembali ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas