BNN Tangkap Kurir Narkoba dan Sita Uang Miliaran Rupiah
Dia ditangkap tanpa perlawanan di areal parkir RSUD Dipati Hamzah di Jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang, Bangka Belitung
Penulis:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang kurir narkoba bernama Fitroni (37) dan menyita total aset sebesar Rp 4,6 Miliar.
Dia ditangkap tanpa perlawanan di areal parkir RSUD Dipati Hamzah di Jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang, Bangka Belitung pada (11/8/2015).
Fitroni, kurir narkoba di Provinsi Bangka Belitung. Dia pernah terlibat bisnis narkotika dengan dua bandar narkoba, Safriyadi dan Pony Tjandra.
Dia menjalin kontrak dengan jaringan Safriyadi pada tahun 2010 sampai 2013. Mereka melakukan pertemuan di sejumlah hotel di kawasan Jakarta Barat untuk bertransaksi.
Sementara transaksi narkotika juga dilakukan dengan Pony Tjandra, manakala Safriyadi tidak memiliki stok barang.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, Pony mendatangkan barang tersebut langsung dari Hongkong.
"Setiap satu minggu, dia bertransaksi 100 gram sampai 1 kg sabu. Barang dibawa sendiri naik kapal laut ke Pangkalpinang untuk menghilangkan jejak. Barang didistribusikan di sana ke tempat-tempat keramaian. Setelah laku baru dibayar ke Safriyadi melalui sarana perbankan," ujar Direktur Tindak Pindana Pencucian Uang BNN, Rahmad Sunanto, ditemui di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Sepak terjang Fitroni sebagai kurir narkoba berakhir saat petugas menangkap Safriyadi dan Pony Tjandra pada 2013.
Safriyadi sedang menjalani hukuman 12 tahun di LP Tangerang dan Pony Tjandra mendekam di LP Cipinang dengan hukuman 26 tahun penjara.
Mereka divonis melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fitroni sempat mencucikan uang hasil keuntungan menjual narkoba ke berbagai aset. Dia mempunyai sebuah shorum mobil, 11 unit mobil berbagai tipe dan merk, 1 unit motor Kawasaki Ninja 250 cc, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 1200 m2, dan sebidang tanah dengan luas 400 m2, 2 unit rumah di daerah Pangkalpinang, dan uang tunai Rp 180 juta.
BNN melakukan penyelidikan sejak tahun 2013 untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Fitroni.
BNN bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut harta milik pelaku tersebut.
"Total aset Rp 4,6 miliar. Tempat di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Kami mengincar dia sudah lama. Kasus ini terungkap berkat bantuan PPATK. Kasus pokok dari Safriyadi dan Pony Tjandra," ujar Rahmad Sunanto.
Sementara itu, petugas BNN juga sedang melakukan penelusuran ke sejumlah aset lainnya, seperti rekening bank, dan tanah atau bangunan.
Atas perbuatan tersebut, Fitroni dikenakan pasal 137 huruf a, huruf b, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada periode bulan Februari sampai Agustus 2015, BNN telah mengungkap tiga kasus besar TPPU, dengan total aset yang disita sekitar Rp 38,5 miliar.
TPPU diungkap dalam rangka memiskinkan bandar narkoba.
"Kalau di penjara tidak membuat efek jera. Perlu dilakukan perampasan aset. Ini cara memberantas peredaran. Kami ingin memberikan apresiasi kepada penyidik yang berulang kali mengungkap penelusuran aset bandar narkoba," tambah Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar.
Baca tanpa iklan