Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tahan Dua Pejabat Pemkab Minahasa Selatan

Dua pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan ditahan di Rutan Salemba terkait kasus korupsi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Agung Tahan Dua Pejabat Pemkab Minahasa Selatan
Net
Ilustrasi penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial JP dan Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja berinisial JCK di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Keduanya adalah pejabat di Pemkab Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tonny Spontana, menuturkan keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan transmigrasi Liandok, Minahasa Selatan, tahun anggaran 2013-2015.

Pada 10 Agustus 2015 lalu, Kejaksaan Agung sudah menahan tersangka dari pihak swasta yang tidak lain pemborong proyek ini, yakni Direktur Utama PT Vidi Karya DJK. Sementara JP dan JCK akan ditahan 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2015 hingga 8 September 2015.

"Tersangka JP dicecar soal kronologis pelaksanaan kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi. Termasuk dugaan usulan untuk pembayaran pekerjaan seolah-olah telah 100 persen oleh pihak ketiga dan penerimaan fee. Mengingat kedudukan yang bersangkutan selaku kuasa pengguna anggaran," beber Tonny di Kejaksaan Agung, Kamis (20/8/2015).

Sementara tersangka‎ JCK, sambung Tony, dicecar seputar proses pengadaan, pembuatan kontrak hingga pengusulan telah terlaksananya pekerjaan proyek. Pasalnya proyek diduga belum terlaksana 100 persen namun telah dibuat berita acara fiktif seolah-olah pekerjaan telah selesai.

Penetapan ketiga tersangka berawal dari dari adanya kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi Liandok tahun 2013 yang pendanaannya bersumber dari APBN di pos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Berita Rekomendasi

Dana itu diperuntukkan untuk pembangunan rumah transmigrasi dan jamban keluarga (RTJK), pembangunan fasilitas umum transmigrasi, pembangunan sarana air bersih, pembangunan jalan dan jembatan, dan pembukaan lahan.

Namun dalam pelaksanaannya pekerjaan diduga telah terjadi tindak pidana, diantaranya perusahaan lelang merupakan satu keluarga, hingga pekerjaan belum selesai namun telah mendapat pembayaran 100 persen.

Perusahaan pemenang lelang itu, yakni PT Vidi Karya dengan Direktur Utama DJK, PT Andrekon Cipta Pratama dengan Direktur Utama Elfian Youdi Pangalila yang merupakan menantu tersangka DJK.

Kemudian, CV Harapan Niaga Kencana dengan Direktur Hellen F. Kondoy yang merupakan anak perempuan tersangka DJK, serta CV Wira Karya Mandiri dengan Direktur Hengkie J. Kondoy yang merupakan saudara tersangka DJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas