KPK Kembangkan Kasus Bank Century
KPK akan mempelajari putusan kasasi mantan Deputi Gubernur BI itu.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus korupsi pemberian FPJP dan Bailout Bank Century. KPK menegaskan, penanganan perkara ini tak berhenti di tersangka Budi Mulya.
Dalam rangka itu, dijelaskan Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, pihaknya akan mempelajari putusan kasasi mantan Deputi Gubernur BI itu.
"Jadi nanti saya tanyakan dulu ke Deputi Penindakan apakah salinan putusan BM yang berkekuatan hukum tetap itu sudah diterima atau belum," kata Johan Budi, Jumat (21/8/2015).
Johan menjelaskan, para penyidik yang tergabung dalam satgas kasus Century nantinya akan mempelajari semua putusan dari MA itu. Putusan kasasi Budi Mulya, bisa dijadikan salah satu dasar bagi KPK untuk melanjutkan penanganan kasus yang pernah menyita perhatian itu.
Nantinya, semua pertimbangan hukum dalam amar putusan tersebut akan menjadi dasar ekspose KPK, mengembangkan kasus Bank Century.
Untuk diketahui, dalam amar putusan pada pengadilan tingkat pertama, disebutkan beberapa pihak yang ikut terlibat dalam pengucuran dan FPJP dan bailout Bank Century. Namun sampai saat ini baru Budi Mulya yang dipenjarakan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.