Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa OC Kaligis, Bareskrim Kirim Surat ke Pengadilan

Pemeriksaan pada OC Kaligis akan dilakukan sesegera mungkin setelah dirinya mendapat izin dari pengadilan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa OC Kaligis, Bareskrim Kirim Surat ke Pengadilan
Valdy Arief
Suasana Sidang kesimpulan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (21/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengaku dirinya akan mengirim surat ke pengadilan untuk bisa memeriksa OC Kaligis sebagai saksi korban atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang.

Menurut mantan Kapolda Gorontalo tersebut, saat ini OC Kaligis bukan lagi kewenangan KPK, melainkan kewenangan pengadilan. Pasalnya berkas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Karena bukan kewenangan KPK lagi, jadi kami kirim surat ke pengadilan. Semoga bisa cepat diperiksa," tegas Budi Waseso, Jumat (21/8/2015) di Mabes Polri.

Budi Waseso menambahkan pemeriksaan pada OC Kaligis akan dilakukan sesegera mungkin setelah dirinya mendapat izin dari pengadilan.

"Pokoknya secepatnya diperiksa," tambahnya.

Untuk diketahui laporan dari tim kuasa hukum bersama anak pengacara OC Kaligis yang melaporkan KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8/2015) lalu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.

Dimana dalam laporan itu KPK diduga melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penjemputan OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan tersebut ada dua orang petugas KPK yang dilaporkan. Sayangnya Anton enggan membocorkan siapa inisial para terlapor dalam laporan itu.

"Yang dilaporkan ada dua orang, tapi tidak kami sampaikan dulu. Laporan polisi sudah dibuat. Calon tersangka juga belum ada karena belum disidik," tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan.

Anton menambahkan dalam laporan polisi tersebut, pihak OC Kaligis juga mengajukan dua saksi untuk diperiksa Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas