Tim OC Kaligis Yakin Hakim Tak Terpengaruh Sidang Tipikor
Pengacara senior ini juga berharap hakim Suprapto tetap memberikan putusan dan tidak menggugurkan praperadilan kliennya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, John Waliry, yakin hakim Suprato yang memimpin sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terpengaruh pada jalannya persidangan perkara pokok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami yakin hakim praperadilan punya pendapat tersendiri tidak terpengaruh dengan di sana (Pengadilan Tipikor)," kata John Waliry yang ditemui usai sidang kesimpulan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Pengacara senior ini juga berharap hakim Suprapto tetap memberikan putusan dan tidak menggugurkan praperadilan kliennya.
Dia juga menambahkan, praperadilan adalah satu-satunya cara untuk mengawasi penyidik KPK dan seharusnya ada keputusan dari upaya hukum ini.
Sebagai informasi, pada Kamis (20/8/2015) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana kasus perkara pokok dugaan tindak penyuapan OC Kaligis. Menurut pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan akan gugur jika sidang perkara pokok telah dimulai.
KPK menetapkan tersangka OC Kaligis atas kasus dugaan tindak gratifikasi hakim PTUN kota Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka Kaligis langsung ditahan oleh KPK.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya, Kaligis mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.