Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Parpol Berkonflik Hanya Calonkan Satu Pasangan

Sehingga Surat Keputusan DPP partai merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki pasangan calon

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Pengamat: Parpol Berkonflik Hanya Calonkan Satu Pasangan
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan partai politik yang berkonflik harus mencalonkan satu pasangan calon saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.

Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015.

“Absolut dua pengurus partai mencalonkan satu nama. Tidak bisa tidak. Absolut nilanya mutlak. Kalau itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa diterima pendaftaran,” kata dia ditemui di Jakarta, Sabtu (22/8/2015)

Apabila satu partai mengusung dua calon berbeda, maka menurut dia, KPU mengecek pasangan mana yang berkas pendaftaran disetuji DPP Partai. Sehingga Surat Keputusan DPP partai merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki pasangan calon.

“Saat mendaftar ada SK DPP. Kalau ini tidak ada tidak boleh diterima. Kalau tidak diterima, maka tidak sah. Kalau tidak ada, maka out. Di luar itu tidak bisa,” ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas