Pengamat: Parpol Berkonflik Hanya Calonkan Satu Pasangan
Sehingga Surat Keputusan DPP partai merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki pasangan calon
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan partai politik yang berkonflik harus mencalonkan satu pasangan calon saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.
Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015.
“Absolut dua pengurus partai mencalonkan satu nama. Tidak bisa tidak. Absolut nilanya mutlak. Kalau itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa diterima pendaftaran,” kata dia ditemui di Jakarta, Sabtu (22/8/2015)
Apabila satu partai mengusung dua calon berbeda, maka menurut dia, KPU mengecek pasangan mana yang berkas pendaftaran disetuji DPP Partai. Sehingga Surat Keputusan DPP partai merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki pasangan calon.
“Saat mendaftar ada SK DPP. Kalau ini tidak ada tidak boleh diterima. Kalau tidak diterima, maka tidak sah. Kalau tidak ada, maka out. Di luar itu tidak bisa,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.