Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Adriansyah Jalani Sidang di Tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa politisi PDIP ini dengan undang-undang antikorupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Adriansyah Jalani Sidang di Tipikor
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Terdakwa kasus suap izin tambang Tanah Laut Kalimantan Selatan, Adriansyah, ketika keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap Mantan Bupati Tanah Laut Kalimanten Selatan, Andriansyah, dengan agenda penuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa politisi PDIP ini dengan undang-undang antikorupsi.

Adriansyah didakwa menerima suap dari Direktur PT. Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat atas pemberian izin penambangan di wilayah Tanah Laut, Kalimantan Selatan dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah berjumlah sekitar Rp 500 juta.

Saat dkonfirmasi oleh para awak media tentang penuntutan tersebut, ia hanya menyatakan siap menjalani sidang-sidang selanjutnya.

"Saya siap menjalani sidang-sidang selanjutnya", ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas