KPK Periksa Brigjen Wahyu Indra Pramugari Terkait Kasus Korupsi Simulator SIM
KPK memeriksa Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi (driving simulator) pada Korlantas Mabes Polri Tahun 2011.
Wahyu yang kini menjabat sebagai Widyaswara madya Sespim Lemdiklat Polri akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Selain memeriksa Wahyu, KPK juga memeriksa Komisaris Polisi Ni Nyoman suartini yang bertugas di Lemdikpol. Kata Priharsa, penyidik juga akan memeriksa dua saksi sipil yakni Hidayat Taufik dan Sambas Mulyana. Hidayat adalah karyawan BNI sementara Sambas adalah pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus lelang proyek senilai Rp198,6 miliar itu.
Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.