Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Penetapan Pasangan Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon yang tidak menerima hasil penetapan dari KPU.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sugiyarto
zoom-in KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Penetapan Pasangan Calon
Tribun Medan/Royandi Hutasoit
Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon yang tidak menerima hasil penetapan dari KPU.

Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, pihaknya mengatakan bahwa sudah memberi bekal terhadap KPU di daerah untuk gugatan.

"Menggugat adalah hak setiap orang. Jika ada yang tidak terima, kami siap menghadapi gugatan tersebut. Kami sudah beri arahan agar KPU daerah dapat mempersiapkan semuanya," ujar Husni saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Diketahui, terdapat 59 pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan dengan rincian, satu pasangan calon berada di tingkat provinsi, 46 pasangan calon di tingkat kabupaten dan 12 pasangan calon di tingkat kota.

Menurut Husni, para pasangan calon yang gagal, dapat mengajukan gugatan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi.

"Kami terbuka. Siapapun dapat mengajukan gugatan. Baik dari pasangan calon yang didukung oleh parpol, ataupun pasangan calon perseorangan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2015, pengajuan sengketa dapat dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 dan selesai hingga 17 November 2015.

Keputusan TUN pada sengketa akan menjadi rujukan KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas