Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Kaligis Takkan Ajukan PK atas Putusan Praperadilan

Anggota Tim Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan menyatakan tidak akan mengajukan PK atas putusan hakim Suprapto

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Kuasa Hukum Kaligis Takkan Ajukan PK atas Putusan Praperadilan
Tribunnews.com/Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan menyatakan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim Suprapto yang menggugurkan permohonan praperadilan kliennya.

Johnson menyatakan pihaknya tidak akan meniru tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya melangkahi regulasi.

"Kami tidak akan ajukan PK. Kami tidak akan ikuti langkah KPK yang lompati pagar-pagar hukum," ujar Johnson Panjaitan saat menemui awak media usai sidang putusan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Pengacara Kaligis juga menyebutkan akan meneruskan pembelaan pada sidang perkara pokok Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami akan lanjutkan persidangan (di Tipikor)," sebut Johnson.

Pada Kamis (20/8/2015) sidang perdana perkara pokok dugaan tindak gratifikasi OC Kaligis telah diselenggarakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun, Kaligis tidak hadir pada persidangan ini dengan alasan sedang sakit.

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka OC Kaligis dan langsung menahannya pada Selasa (14/7/2015) atas dugaan tindak penyuapan kepada hakim dan panitera PTUN kota Medan. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka usai anak buahnya Yagari Bhastara Guntur alias Gery tertangkap tangan saat melakukan gratifikasi kepada hakim dan panitera pengadilan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Menanggapi tindakan KPK atas dirinya yang dinilai tidak sesuai prosedur, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Hakim Suprapto yang memimpin sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (24/8/2015) menggugurkan permohonan Kaligis karena perkara pokok telah dilimpahkan dan disidangkan pada Pengadilan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas