Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Calon Kepala Daerah Mengundurkan Diri Disanksi Rp 20 Miliar

KPU akan memberikan sanksi administratif bagi pasangan calon perseorangan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan mengundurkan diri.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasangan Calon Kepala Daerah Mengundurkan Diri Disanksi Rp 20 Miliar
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi administratif bagi pasangan calon perseorangan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan UU No 8 tahun 2015 pasal 53 tentang sanksi administratif.

"Bagi pasangan calon yang mengundurkan diri terhitung 25 Agustus besok, maka pasangan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, jadi kami harapkan tidak ada yang mengundurkan diri," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Dalam pasal tersebut tertulis sanksi administratif bagi pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta Rp 10 miliar untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Selain itu, Hadar mengatakan bahwa sanksi juga berlaku pada parpol pendukung yang pasangan calonnya pengundurkan diri. Sesuai dengan peraturan, baik parpol dan pasangan calon yang mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti pada pilkada berikutnya di wilayah tersebut.

"Jadi, nanti parpol juga tidak bisa mengusung yang lain. Sudah ada semua di peraturan. Kami tinggal menjalankan saja," tambahnya.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2015 tentang jadwal, program dan tahapan, maka Senin (24/8/2015) merupakan jadwal untuk penetapan pasangan calon yang berhak untuk mengikuti pilkada serentak.

Data terakhir pada 11 Agustus 2015 setidaknya sudah terdaftar 852 pasangan calon dari 269 daerah. Serta empat daerah yang tidak mengikuti pilkada serentak karena mempunyai calon tunggal yaitu, Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kota Mataram (NTB), Kabupaten Blitar (Jatim), dan Kabupaten Tasikmalaya (Jabar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas