Sidang Praperadilan OC Kaligis Diputuskan Hari Ini
Sidang putusan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis berlangsung hari ini, Senin (24/8/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis berlangsung hari ini, Senin (24/8/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Suprapto diagendakan membacakan putusan praperadilan di Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.
"Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang akan dibacakan Senin (24/8) pada pukul 09.00," kata hakim Suprapto ketika menutup sidang kesimpulan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015) pekan lalu.
Selama persidangan yang sempat mengalami dua kali penundaan ini, telah dibacakan permohonan praperadilan dari Kuasa hukum Kaligis serta jawaban atas permohonan tersebut oleh Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku termohon.
Tim kuasa hukum OC Kaligis selaku pemohon praperadilan, telah menghadirkan satu orang ahli dan tujuh orang saksi, termasuk pihak keluarga kliennya. Sedangkan, KPK hanya menghadirkan satu orang ahli.
Sebagai informasi sidang perdana perkara pokok, dugaan tindak gratifikasi yang dilakukan pengacara senior tersebut telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015). Hal tersebut menjadikan Kaligis sebagai terdakwa dalam perkara ini.
KPK menetapkan status tersangka OC Kaligis dan langsung menahannya Selasa (14/7/2015) atas dugaan tindak penyuapan kepada hakim dan panitera PTUN Kota Medan. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka usai anak buahnya Yagari Bhastara Guntur alias Gery tertangkap tangan saat melakukan gratifikasi kepada hakim dan panitera pengadilan tersebut.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya yang dinilai tidak sesuai prosedur, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.