Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata 'Dapat' Dalam UU Tipikor Akan Dikesampingkan

Dengan demikian, diharapkan para penegak hukum mengkedepankan pencegahan, dibandingkan penindakan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kata 'Dapat' Dalam UU Tipikor Akan Dikesampingkan
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Penanggung Jawab Peringatan Ke-60 Konferensi Asia Afrika, Luhut Binsar Panjaitan meninjau pelaksanaan KAA di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2015). 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pemerintah sepakat untuk mengkesampingkan kata "dapat" yang tercantum dalam undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Topikor). Penegakan hukum dilakukan hanya terhadap orang orang yang memang bersalah.

Pengkesampingan kata "dapat" itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dengan dihadiri antara lain Kapolri, Jendral Pol Badrodin Haiti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequerachman Ruki, Jaksa Agung HM.Prasetyo dan sejumlah kepala daerah, yang digelar di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8/2015).

Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan, kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo, menyebut pencantuman kata dapat, sedikit banyaknya telah menimbulkan masalah.

"Karena ada ketakutan menyangkut kriminalisasi, di situ menimbulkan masalah," katanya.

Dengan demikian, diharapkan para penegak hukum mengkedepankan pencegahan, dibandingkan penindakan. Dengan demikian diharapkan tercipta kepastian hukum, dan tidak membuat orang orang ketakutan.

Kepitisan tersebut diambil salah satunya dengan mempertimbangkan rendahnya penyerapan anggaran. Permasalahan tersebut dipicu oleh ketakutan para pengambil kebijakan. Hal itu juga yang menbuat hingga kini belanja modal baru terserap 20 persen.

BERITA REKOMENDASI

"Ini menurut kita sangat lambat, menurut presiden," ujarnya.

Selain mengkesampingkan kata dapat, Presiden juga menginstruksikan ahat aparat penegak hukum melakukan pendampingan terhadap kepala daerah, sehingga para pengambil kebijakan bisa lebih leluasa memutuskan, dan mendongkrak penyerapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas