Kejaksaan Agung Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi PT VSI
Kejagung bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menangani kasus ini.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan kasus lelang cessie BPPN yang melibatkan Victoria Securities International kendati dikritik berbagai kalangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan (25/8/2015) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana mengatakan, pihak kejaksaan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Victoria Securities International ini.
Kejagung bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menangani kasus ini.
"Masih berjalan kok kasus ini. Kita juga sudah keluarkan sprindik, tapi saya lupa kapan dikeluarkannya sudah lama soalnya. Makanya sudah kami geledah PT VSI," kata Tony.
Tony menuturkan, dalam waktu dekat ini Kejagung bakal memeriksa dua saksi ahli. Pemeriksaan akan dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu kedepan.
"Jadwal terdekat kami akan periksa dua ahli itu saja," tuturnya.
Menanggapi desakan sejumlah pihak agar Kejagung memeriksa pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Tony menegaskan bahwa BPPN dipastikan sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa.
"Pemeriksaan BPPN kita masih menunggu penyidik. Tidak bisa dipastikan kapannya. Tapi kasus ini akan terus berjalan," ujarnya.