Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Periksa Gubernur Sumatera Utara di KPK Terkait Kasus Bansos

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan penyelewengan bansos Provinsi Sumut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Periksa Gubernur Sumatera Utara di KPK Terkait Kasus Bansos
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.

Berhubung Gatot menjadi tahanan KPK terkait statusnya sebagai tersangka suap kepada majelis hakim dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, jaksa penyidik harus izin lebih dulu ke KPK.

"GPN (Gatot, red) diperiksa untuk kejaksaan di KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Pantauan Tribunnews.com, saat tiba di KPK Gatot memilih bungkam. Sementara jaksa penyidik Kejaksaan Agung dipimpin Kepala Satgassus Bansos Sumatera Utara, Victor Antonius.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung sudah menjadwalkan pemeriksaan Gatot pada 13 dan 18 Agustus 2015. Namun batal lantaran Gatot menolak untuk diperiksa. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas