Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Penjelasan Soal Harta Hendardji yang Capai Rp 32 Miliar

Namun, untuk dirinya sendiri, harta yang didapat banyak berasal dari hasil kerjanya di TNI,

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Minta Penjelasan Soal Harta Hendardji yang Capai Rp 32 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) hendardji soepandji, mengikuti ujian penulisan makalah tentang diri dan kompetensi seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019, di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015). Sebanyak 194 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap seleksi uji kompetensi serta penulisan makalah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan KPK, Hendardji Supandji dicecar mengenai harta kekayaannya. Dia dikonfirmasi Pansel lantaran hartanya cukup fantastis, beradaskan LHKPN mencapai Rp 32 miliar.

Dalam tes wawancara terbuka di Aula Gedung Sekretariat Negara, Jakarta (25/2015), Hendardji menjamin harta kekayaannya itu diperoleh dengan cara yang wajar. Dia juga mengklaim dapat memepertangungjawabkannya.

Menurut Purnawirawan TNI itu, harta kekayaannya sampai sebesar itu merupakan gabungan dengan kekayaan istrinya.
Namun, untuk dirinya sendiri, harta yang didapat banyak berasal dari hasil kerjanya di TNI, karena saat menjabat Aspam KASAD dirinya sering mendapat tugas dinas ke luar negeri untuk bertemu atase pertahanan.

"Kunjungan ke luar negeri ini tentunya dengan dollar. Semuanya dibiayai Angkatan Darat, dan tercatat dalam tugas kami di Mabes TNI AD," kata dia. Ditambah lagi penghasilannya setelah pensiun dari TNI, dan menjabat sebagai pimpinan perusahaan.

Sementara penghasilan istrinya, klaim Hendardji, juga bagus. Jabatan karirnya adalah Sekjen di Kementerian Kesehatan. "Jadi itu harta kami. Saya berdua dengan istri saya," kata Hendardji.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas